Jumat, 22 November 2024

LBH Surabaya: Penyitaan Buku di Probolinggo Melanggar Hukum

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Penyitaan buku yang dilakukan polisi dan tentara di daerah Kraksaan, Probolinggo pada Sabtu (27/7/2019). Foto: Times Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai, penyitaan buku yang dilakukan polisi dan tentara di daerah Kraksaan, Probolinggo pada Sabtu (27/7/2019) adalah tindakan melanggar hukum.

Sebelumnya ramai diberitakan, buku-buku milik komunitas Vespa Literasi yang dianggap memuat ajaran komunis disita oleh polsek Kraksaan dan tentara setempat.

Buku-buku yang disita, masing-masing berjudul Aidit Dua Wajah Dipa Nusantara terbitan KPG Jakarta, Sukarno, Marxisme, dan Leninisme: Akar Pemikiran Kiri dan Revolusi Indonesia terbitan Komunitas Bambu, Menempuh Jalan Rakyat terbitan Yayasan Pembaharuan Jakarta, dan Biografi Ringkas D.N. Aidit terbitan TB 4 Saudara.

Abdul Wahid Direktur LBH Surabaya mengatakan, penyitaan buku-buku tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyebutkan bahwa penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang bertentangan dengan konsep negara hukum. Penyitaan harus melalui proses peradilan terlebih dahulu.

“Selain itu, pelibatan TNI dalam penyitaan buku ini termasuk tindakan melampaui wewenang, abuse of power sebab berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukanlah bagian dari penegak hukum,” ujarnya pada Selasa (30/7/2019).

Ia juga menambahkan, penyitaan produk literasi yang sewenang-wenang, dapat membatasi kebebasan berpendapat yang telah dijamin dalam Pasal 28 E UUD 1945.

LBH Surabaya meminta, Pihak Polsek Kraksaan segera mengembalikan buku-buku yang telah disita sebelumnya. Tak hanya itu, lembaga ini juga meminta agar Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim untuk menegur keras Kapolres Probolinggo dan memerintahkan pemberian sanksi pada Kapolsek Kraksaan. Di akhir, ia juga meminta agar aparat TNI tidak ikut serta dalam proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan sipil. (bas/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs