Minggu, 24 November 2024

Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto : Wakhid suarasurabaya.net

Edi Susanto (21) warga Pace, Nganjuk, Jawa Timur, dirungkus Polisi karena mencabuli seorang gadis yang masih berusia 14 tahun. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, yang tidak terima dengan perbuatan tersangka.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, korban yang masih dibawah umur ini tidak sekolah, dan sering bermain di tempat kerja tersangka di kawasan Manukan, Surabaya yang jaraknya hanya 50 meter dari rumah korban.

Setelah berkenalan, tersangka mengajak korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri di belakang bangunan tempat tersangka bekerja. Korban menolak ajakan tersebut, namun tersangka terus memaksa dan langsung melepas pakaian korban.

“Tersangka mengaku sering melihat video porno, sehingga dia ingin menirukan adegan seperti yang di dalam video tersebut,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Sabtu (1/11/2014).

Dia menambahkan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut sebanyak dua kali. Yang pertama dilakukan di belakang bangunan sekolah tempat tersangka bekerja, dan perbuatan kedua kalinya dilakukan di belakang lapangan futsal di kawasan Manukan.

“Perbuatan tersangka terbongkar, saat orang tua korban melihat bercak darah yang ada di celana korban. Kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban. Setelah korban menceritakan perbuatan tersangka, kedua orangnya langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu, saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pacarnya selalu menolak ketika diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Selain itu, dia juga mengakui jika sering melihat video porno dari handphone bersama teman-temannya.

“Pacar saya selalu menolak kalau saya ajak. Saya ingin melakukan perbuatan itu karena sering lihat video porno,” kata Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (wak/fik)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (Kanan) saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs