Petugas Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pelayanaan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya Pabean Juanda dan Kantor wilayah DJBC Jatim I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.970 gram asal Hong Kong.
Ribuan gram sabu-sabu tersebut dibawa oleh Wu Chi Lung (38) warga negara asing (WNA) Hong Kong, dengan menggunakan pesawat Cathay Pasifix dengan nomor flight CX 781, rute Hong Kong – Surabaya.
Agus Yulianto Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I mengatakan, tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu-sabu di bagian perut dan kaki. Sabu-sabu senilai Rp 2,995 miliar tersebut dibawa dengan cara dilekatkan dibagian perut sebanyak 17 bungkus, kaki kanan empat bungkus dan kaki kiri empat bungkus.
“Petugas curiga dengan satu diantara penumpang pesawat Cathay Pasific rute Hong Kong – Surabaya. Saat diinterogasi, penumpang tersebut terlihat gugup,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (30/10/2014).
Dia menambahkan, penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan badan (body search). Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dengan cara ditempelkan di perut dan kedua kakinya. Sebayak 25 bungkus diamankan, per kantong berisi 85 gram sabu-sabu.
Sementara itu, Kombes Pol Andi Loedianto Diresnarkoba Polda Jatim menambahkan, dari penggagalan penyelundupan yang dilakukan pihak bea dan cukai, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Edy (27) warga Cikini, Jakarta penerima kiriman sabu-sabu asal Hongkong tersebut di sebuah hotel yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
“Tiga hari setelah penangkapan WNA asal Hong Kong yang merupakan kurir sabu-sabu, kami berhasil menangkap penerima kiriman paket sabu-sabu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Andi.
Dia menambahkan, tersangka Edi mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang untuk menerima kiriman paket tersebut. “Kami masih mengembangan kasus ini. Dan masih berupaya untuk menangkap bandar besar yang melakukan pemesanan sabu-sabu ke Hong Kong,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 miliar. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Agus Yulianto Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net