Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bangkalan Amankan 1,8 Ton BBM Ilegal

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Petugas kepolisian Polsek Sepuluh, Bangkalan, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 1,8 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal jenis solar yang ditimbun oleh oknum warga di wilayah itu.

“Petugas berhasil mengungkap penimbunan BBM jenis solar ini berkat kerja sama antara polisi dengan TNI, yakni Koramil Sepuluh, Bangkalan,” kata AKP Andi Purnomo Kasat Reskrim Polres Bangkalan di Bangkalan, Kamis (30/10/2014) siang.

Ia menuturkan, pengungkapan penimbunan BBM jenis solar itu berawal dari kecurigaan petugas dengan adanya sebuah mobil pickup berwarna hitam yang bak belakangnya ditutup terpal dan berbau BBM di Desa Sepuluh.

Saat itu, anggota Koramil Sepuluh melakukan pemeriksaan pada mobil pickup tersebut, dan hasilnya diketahui diatas mobil itu ditemukan 2 tandon besar yang berisi solar.

Selanjutnya anggota Koramil tersebut menyampaikan temuannya kepada Polsek Sepuluh, dan polsek melaporkan ke Polres Bangkalan.

“Jumlah solar yang diamankan sebanyak 1.800 liter, dengan rincian, pertandonnya berukuran, 900 liter,” terang Andi Purnomo seperti dilansir Antara.

Selain menyita barang bukti solar, pihaknya juga mengamankan 2 tersangka, yaitu supir berinisial HM (44) dan pemilik BBM jenis solar tersebut berinisial TO (50). Keduanya merupakan warga desa sepuluh Kecamatan Sepuluh.

Menurut Andi Purnomo, kedua tersangka itu mengaku, solar sebanyak 1,8 ton tersebut dibeli dari warga setempat, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali kepada nelayan yang membutuhkannya, karena kini nelayan di Bangkalan kesulitan untuk mendapatkan solar, menyusul adanya kebijakan larangan melakukan pembelian BBM dengan jerigen bagi yang tidak memiliki izin usaha perdagangan.

Selain akan dijual kepada nelayan di Kecamatan Sepuluh, menurut Andi BBM jenis solar tersebut akan dijual ke nelayan di sekitar Kecamatan Kamal.

“Temuan adanya penimbunan solar ini tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya, menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 junto Pasal 53 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Polres Bangkalan,” pungkasnya.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs