Jusuf Kalla Wakil Presiden menilai upaya pemerintah mengatasi persoalan korupsi melalui institusi penegak hukumnya termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum optimal.
Padahal, upaya pencegahan sudah dilakukan KPK, antara lain dengan cara sosialisasi kepada kepala daerah sampai warga masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Kemudian, Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Salah satu indikator belum optimalnya pemberantasan korupsi, kata JK, masih ada oknum penyelenggara negara yang tertangkap tangan menerima suap atau gratifikasi.
Bahkan, ada kasus di mana Bupati Kudus sudah dua kali bermasalah dengan korupsi, dan pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ironisnya, hukuman penjara serta denda sejumlah uang tidak membuatnya kapok atau tobat.
“Kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menekan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi. Dan ternyata masih ada pejabat yang belum insaf,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Menanggapi kasus kepala daerah yang sudah dua kali terjerat kasus korupsi, Wapres bilang, bisa saja pengadilan memperberat hukumannya kalau dalam persidangan terbukti bersalah.
Tapi, menurut JK, oknum kepala daerah yang kembali berurusan dengan korupsi, tidak bisa langsung dijatuhi hukuman mati.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor, setiap orang yang terbukti korupsi, dalam keadaan tertentu bisa divonis hukuman mati.
Keadaan tertentu yang dimaksud, kalau si terdakwa, korupsi dana yang seharusnya untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, atau penangulangan tindak pidana korupsi.
Sekadar diketahui, Sabtu (26/7/2019), KPK menetapkan Muhammad Tamzil Bupati Kudus dan Agus Soeranto Staf khusus Bupati Kudus sebagai tersangka penerima suap.
Uang suap itu berasal dari Akhmad Sofyan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus yang ingin menjadi pejabat definitif.
Muhammad Tamzil diketahui pernah mendekam di penjara selama 22 bulan karena terbukti korupsi Dana Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004, waktu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. (rid/iss/ipg)