Sabtu, 23 November 2024

Petani Tebu Lumajang Ancam Beralih Tanam Sengon

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Petani tebu di Kabupaten Lumajang mengancam akan beralih menanam sengon jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan untuk mencabut SK Menperindag Nomor 527 Tahun 2004 tentang kebijakan impor gula. Termasuk, pencairan dan atalangan senilai kurang lebih Rp. 50 Milyar dari PTPN XI kepada para petani tebu.

HM Adly dari Himpunan Petani Tebu Rakyat (HPTR) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Sabtu (25/10/2014), menegaskan jika pemerintah tidak segera membuat kebijakan yang menolong dan mensejahterakan petani, maka petani tebu akan lebih memilih untuk beralih menanam sengon.

“Lebih baik kami menanam sengon saja. Tinggal ditanam, ditunggu besar nanti beberap tahun tebang dan pasti untung. Daripada menanam tebu tapi merugi,” katanya.

Dan saat ini, masih kata HM Adly, petani tebu di Kabupaten Lumajang yang menggarap lahan seluas kurang lebih 16 ribu hektar tetap menunggu keputusan pemerintah. Mereka memilih tidak menanam tebu terlebih dulu, karena jika itu dilakukan akibatnya bisa diprediksi, yakni kerugian di depan mata.

“Untuk itu, kami lebih baik menunggu keputusan pemerintah secepatnya. Karena, ini masalah perut petani. Banyak sekali masalah yang dihadapi petani, tidak hanya kerugian karena ancaman gula yang tersimpan di gudang PG Jatiroto akan meleleh atau mencair sehingga tidak bisa dijual. Tapi, juga biaya transportasi, biaya kuli tebang, biaya kredit bank dan lainnya. Ini menjadi beban kami,” tambah Adly.

Sementara itu, sebelumnya petani tebu dalam aksi unjukrasa di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang ditemui pimpinan DPRD yang dikoordinir Samsul Huda. Kepada DPRD, petani tebu menyampaikan keluhan dan tuntutannya. Termasuk, soal dana talangan yang saat ini tengah dibutuhkan untuk memutar roda perekonomian mereka.

Hanya saja, DPRD Kabupaten Lumajang tidak bisa menjamin dana talangan bvisa diupayakan untuk dibayarkan. “Sebab, sebelumnya kami telah menggelar hearing dengan PG Jatiroto. Hasilnya, untuk dana talangan PG Jatiroto melalui administrator tidak bisa memenuhi hal itu karena menjadi kewenangan PTPN XI,” kata Samsul Huda dihadapan 9 orang perwakilan petani tebu. (her/tok)

Teks Foto :
-Aksi petani tebu saat unjukrasa di depa Kantor DPRD Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs