Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika senilai milyaran rupiah pada Jumat (24/10/2014). Sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu, dan 4.964 butir pil extacy senilai Rp. 7 Milyar itu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman gedung Anindita Polrestabes Surabaya itu, dihadiri Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya bersama pejabat Polrestabes lainnya, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, BNNP Jatim, Muspida Kota Surabaya, tokoh agama, dan tokoh Masyarakat.
Menurut Kombes Pol Setija Junianta, pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan.
“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan di persidangan dan uji labfor. Sementara barang bukti lainnya di musnahkan,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/10/2014).
Dia menambahkan, selama Januari hingga Oktober, pihak Satresnarkoba Polrestabes mampu mengungkap 294 kasus narkotika dan mengamankan sebanyak 331 orang tersangka.
“Pengungkapan kasus narkotika ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, dan turut memerangi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan tersangka Fretz Johan Rorimpandey dengan barang bukti 2,653 sabu-sabu, 5.000 butir pil extacy, Zendy Shahriar dan Fajar Timor dengan Barang bukti lima ons sabu-sabu, Benny Bactiar Sanjaya dengan barang bukti 1,838 ons sabu-sabu, serta Denny Yanto 63,20 gram sabu-sabu. (wak/ono)
Teks Foto:
– Tim labfor saat melakukan pengujian barang bukti sebelum dimusnahkan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net