Sebanyak 48,76 persen kendaraan niaga yang beroperasi di Jawa Timur ternyata tak lolos pengujian kendaraan bermotor atau uji Kir. Padahal kendaraan niaga mulai bus, angkot, truk, pick up, tronton, serta kendaraan lainnya baik itu penumpang maupun barang tiap tahun harus melakukan uji kir.
Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur mengatakan jumlah kendaraan yang harusnya melakukan uji kir di Jawa Timur mencapai 598.423 kendaraan. Dari jumlah ini, ternyata yang dinyatakan lolos uji kir hanya 306.629 kendaraan. “Kalau dijumlahkan yang melakukan uji kir dan lolos hanya 51,24 persen,” kata Wahid, Jumat (24/10/2014).
Wahid mengatakan, kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan tak melakukan uji kir mayoritas adalah kendaraan dengan jalur pendek yang tak mengharuskan mereka melalui jembatan timbang.
Wahid mencontohkan, kendaraan untuk angkutan Surabaya-Gresik, Surabaya-Sidoarjo serta Surabaya-Madura adalah yang paling banyak tak melakukan uji kir. “Mereka itu merasa tak perlu uji kir karena rutenya memang tak melalui jembatan timbang. Untuk rute jauh mayoritas sudah tertib melakukan uji kir,” ujarnya.
Padahal, uji kir sebenarnya adalah sebuah kewajiban karena dalam uji kir bisa diketahui kelaikan kendaraan tersebut. Wahid mencontohkan, dua truk yaitu truk semen yang mengalami kecelakaan di Jl Veteran Gresik dan di Gerbang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) beberapa waktu lalu ternyata tak pernah melakukan uji kir hingga enam tahun.
Akibatnya, kondisi mesin truk tak bisa diketahui. “Pemilik dua truk itu juga tak mengetahui kalau truknya mengalami rem blong karena memang tak pernah diservice dan tak pernah lakukan uji kir,” kata dia. (fik/rst)