Selasa, 26 November 2024

Polisi Tangkap Otak Pelaku Curanmor di Malang

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Aziza Hani Kasubid PID Bid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (14/10/2014) berhasil menangkap Supriyono (26) warga Desa Robyong, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Supriyono merupakan otak dari aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sering terjadi didaerah Kabupaten Malang.

AKBP Aziza Hani Kasubid PID Bid Humas Polda Jatim mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras, karena adanya laporan dari Polres Malang, bahwa di kawasan Kabupaten Malang, sering terjadi perampasan sepeda motor. Pelakunya tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya. Polda Jatim melalui Subdit Jatanras, memberikan dukungan dan berhasil mengamankan satu orang, yang berperan sebagai otak dalam komplotan curanmor tersebut.

“Setelah dapat laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Sehingga petugas berhasil mengamankan Supriyono, yang berperan sebagai otak dari aksi curanmor di beberapa daerah Kabupaten Malang,” kata AKBP Hani kepada wartawan, Kamis (23/10/2014) di ruang Humas Polda Jatim.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka Supriyono mengaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), di delapan tempat berbeda. Seperti di daerah Pakis sebanyak dua kali, di Wajak sebanyak dua kali, wilayah Tumpang sebanyak satu kali. Serta wilayah Blimbing sebanyak dua kali.

“Dalam aksinya tersangka tidak sendirian, tapi bersama dua orang rekannya, yakni Syaiful dan Kuswanto, yang saat ini sudah diamankan di Polres Malang,” kata dia.

Sebelum ditangkap, kata Hani, tersangka bersama kedua rekannya, menjalankan aksinya di Jalan Raya Robyong, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dengan korban bernama Suhartini (35), warga Robyong. Tersangka bersama dua rekannya mengendarai dua sepeda motor, pada Kamis (3/10/2014) sekitar pukul 03.00 WIB.

Para tersangka menghadang korban, yang saat itu hendak pergi ke pasar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat Suhartini melintas di jalan tersebut, para tersangka mebuntutinya dan langsung memotong laju sepeda motor korban. Dari aksi tersebut, korban pun menghentikan sepeda motornya karena kaget. Tersangka Kuswanto langsung turun dan memukul korban dengan menggunakan clurit ke tubuh korban. Korban pun terjatuh, kemudian tersangka Syaiful mengambil sepeda motor korban.

“Dalam melakukan aksinya, para tersangka ini tidak segan-segan melukai korban, baik itu ada perlawanan ataupun tidak,” ujarnya.

AKBP Hani menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebilah senjata tajam (sajam) jenis clurit, yang biasa dipakai dalam melakukan tindak kekerasan. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol N 6454 BK, milik tersangka juga ikut diamankan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
31o
Kurs