Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi di aula Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan Patimura, Pekanbaru, terkait kasus dugaan korupsi Annas Maamun Gubernur Riau, Rabu (22/10/2014).
Pemeriksaan berlangsung dimulai sejak pukul 09.00 WIB tadi. Terlihat empat orang staf protokol Setdaprov Riau masuk ke ruangan pemeriksaan, kuat dugaan merupakan saksi terperiksa.
Sebelumnya, dua orang pegawai sudah berada lebih dulu di dalam ruang pemeriksaan. Mereka adalah Kepala Bagian Protokol Fuadilazi, dan Firman yang merupakan seorang ajudan gubernur. KPK juga telah memeriksa Edi Ahmad RM Pemimpin Umum Koran Riau, di Jakarta.
Dalam penyidikan kasus Annas Maamun itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah Gulat Manurung pengusaha dan juga dosen Universitas Riau.
Annas Maamun diduga menerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang dilansri Antara.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.
Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijin proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.(ant/nif/wak)