Malang benar nasib MN (15) seorang siswi kelas X di SMA swasta kawasan Surabaya Barat ini. Dia rela berhubungan layaknya suami istri, setelah dirayu akan dinikahi oleh Febi Janoko (30), warga Kupang Gunung Barat, Surabaya.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Kedua orang tuanya khawatir terhadap perilaku anaknya yang semakin aneh setelah sering keluar berdua dengan tersangka.
“Kedua orang tuanya khawatir terhadap perilaku anaknya. Apalagi korban sering keluar berdua dengan tersangka yang jarak umurnya sangat jauh,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Dia menambahkan, tersangka ditangkap di kamar kost yang berada di Pakis Tirtosari. Saat diinterogasi petugas, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengaku hubungannya dengan korban sejak bulan Juni 2014.
“Selama bulan Agustus hingga September telah dilakukan persetubuhan hingga 12 kali. Baik di kontrakan tersangka maupun di hotel yang berada di kawasan Pandegiling Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, di hadapan petugas tersangka mengaku memacari korban untuk melampiaskan nafsunya, karena telah berpisah dengan istrinya. Dia kenal dengan korban karena diberi nomor telepon oleh keponakannya yang merupakan teman korban.
“Pertama saya ajak, pacar saya menolak. tapi setelah saya janji untuk menikahinya, akhirnya dia mau,” kata Febi, dua dengan satu anak ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net