Pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan ribu butir pil koplo dari seorang pengedar, saat melakukan razia di kawasan Jl. Gayung Kebonsari, Surabaya, Sabtu (18/10/2014).
Sebanyak 20 ribu butir pil koplo tersebut, didapat dari Adi Yuwono (28) warga Jl. Kebonsari, seorang pengedar yang ditangkap usai melakukan transaksi dengan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
AKP Esti Setija Oetami Kapolsek Gayungan mengatakan, tersangka ditangkap saat petugas melakukan razia Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas curiga terhadap tersangka, karena pada saat dihampiri petugas, dirinya tampak kebingungan. Kecurigaan petugas terbukti, setelah melakukan penggeledahan dan menemukan 10 butir pil koplo di dalam saku celananya.
“Setelah petugas menemukan barang bukti, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya baru saja melakukan tansaksi,” kata AKP Esty kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Dia menambahkan, petugas kembali melakukan pemeriksaan tersangka di Mapolsek. Tersangka mengaku masih menyimpan pil koplo di rumahnya yang di dapat dari seorang bandar di Gresik. “Petugas kemudian melakukan penggeladahan di rumah tersangka dan menemukan 20 ribu butir pil koplo,” ujarnya.
Saat ini, kata Esti, pihaknya fokus melakukan pengembangan dengan memburu bandar utama. Selain itu anggota juga melakukan pengejaran terhadap orang yang menjadi pengedar di bawahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wak/ipg)