Sabtu, 23 November 2024

Pembajak VCD dan DVD Dituntut 2 Bulan Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Produsen sekaligus pembajak VCD lagu yang dijual kepada pengusaha karaoke di Surabaya, dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (14/10/2014) dituntut ringan oleh Jaksa.

Ade Kurniawan, pemilik CV Anak Panah Indonesia produsen sekaligus pembajak vcd lagu-lagu pada persidangan yang diketuai Ainor Rofik sebagai ketua majelis hakim, dituntut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Farida selaku Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 bulan penjara.

Dalam tuntutannya Farida menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan denda Rp 1 juta subsidar 1 bulan penjara,” papar Farida selaku JPU.

Tuntutan tersebut dipastikan sangat ringan dari hukuman pasal tersebut. Dalam pasal 72 ayat (1), Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak Cipta tertera hukuman maksimal 7 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa Ade Kurniawan yang ditangkap Polisi, pada Selasa 3 Juni 2014 di kawasan Jl. Dukuh Kupang gang 31 nomor 38-40 Surabaya, terbukti dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta.

Ade Kurniawan terbukti telah menjual berbagai macam lagu yang dicopy ke VCD dan DVD untuk selanjutnya kemudian dijual kepada para pengusaha tempat hiburan Karaoke. Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa: 179 keping VCD dengan berbagai lagu siap jual, dan 69 keping DVD berisi ribuan lagu bajakan siap jual.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs