Sabtu, 23 November 2024

Polres Lumajang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ilegal Minning

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Polres Lumajang terus mempertajam proses penyidikan kasus ilegal minning, dengan menetapkan dua tersangka, pasca penutupan paksa lahan tambang pasir yang terkategori bahan galian C secara ilegal di Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko dan lahan stock pile yang juga tak berizin di Jl. Raya Sumbersuko.

AKBP Singgamata Kapolres Lumajang, mengatakan, dalam proses penyidikannya, polisi telah menetapkan dua tersangka yang menjadi operator sekaligus penanggungjawab lahan tambang dan operator stock pile pasir yang belakangan diduga dikendalikan PT TMG (Tanah Mas Gemilang) tersebut.

“Kedua tersangkanya berinisial P dan R. Mereka kita jerat dengan pasal 158 selaku pengelola lahan tambang dan 161 selaku operator stock pile ilegal sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009,” katanya didampingi AKP Sugianto Kasubag Humas pada Sentral FM, Selasa (14/10/2014).

Dari keterangan yang dihimpun, tambang pasir yang berada di areal lahan berupa ladang itu, telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Dampak dari operasi penambangan pasir ilegal tersebut, areal lahan berubah jadi kubangan.

“Yang dipertajam penyidik adalah dampak kerusaakan lingkungannya. Termasuk, kerugian yang dialami negara menyangkut operasional penambangan ilegal tersebut. Kami juga mempertegas bahwa ilegal minning menjadi atensi dan kasus ini bukan yang pertama,” jelasnya.

AKBP Singgamata juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menginventarisasi praktek pertambangan dan keberadaan stock pile ilegal.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Lumajang melalui KPT untuk menginventarisasi data perizinan. Kalau tidak berizin, akan kita tutup paksa dan tertibkan,” paparnya

Untuk itu, Perwira Menengah Kepolisian asal Sumatera Barat ini mengimbau, agar para pelaku penambangan pasir galian C yang masih belum mengantongi izin, untuk segera berinisiatif mengurusnya ke KPT Kabupaten Lumajang.

“Kalau tidak, tentu kami akan mengambil tindakan. Saya tidak gentar meskipun ada ancaman-ancaman dari orang-orang yang tidak dikenal. Kalau ada ancaman, orang atau siapapun itu, maka ia telah mengancam orang yang salah, dan akan saya hadapi,” pungkas AKBP Singgamata.

Menyangkut perizinannya, Polres Lumajang hari ini juga menghimpun keterangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari KPT (Kantor Perijinan Terpadu), Kabupaten Lumajang. Dalam hal ini, penyidik memanggil Drs Dedwi Suprapto Kepala KPT Kabupaten Lumajang dan stafnya.

Dedwi sendiri hadir di Mapolres Lumajang serta memberikan keterangan yang dibutuhkan polisi guna mempertajam penanganan kasus ilegal minning tersebut. Ketika dikonfirmasi, Dedwi mengatakan bahwa di Lumajang sejauh ini belum ada stock pile pasir yang mengantongi izin.

“Karena pengelola atau operator stock pile kesulitan menjalin kerjasama dengan pemilik izin usaha pertambangan pasir. Jadi, stock pile yang banyak beroperasi seluruhnya ilegal. Begitulah keadaannya,” kata Dedwi.

Lahan tambang yang telah ditutup paksa Polres Lumajang, diakui Dedwi memang tidak mengantongi izin. Hal itu juga telah disampaikannya kepada penyidik. Hanya saja, ia tidak mengetahui berapa banyak lahan tambang pasir galian C yang dieksploitasi di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

“Sebab, instansi saya ini kan hanya berwenang memproses perizinan yang diajukan. Kalaupun ada lahan tambang pasir galian C lainnya yang secara ilegal melakukan eksploitasi, terus-terang kami tidak tahu. Karena sekali lagi hal itu bukan kewenangan kami. Kalaupun ada yang tidak berijin, tentu hal itu akan dikoordinasikan dengan Satpol PP,” tukas Dedwi. (her/nif/ipg)

Teks Foto :
– AKBP Singgamata Kapolres Lumajang di lokasi penambangan pasir ilegal yang ditutup paksa.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs