Sabtu, 23 November 2024
Beroperasional Tanpa Izin Resmi

Polres Lumajang Tutup Paksa Lahan Tambang dan Stockpile Pasir Ilegal

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Jajaran Polres Lumajang melakukan operasi penutupan paksa lahan pertambangan pasir dan stockpile pasir illegal yang dioperasionalkan tanpa dokumen, dalam sepekan terakhir. Lahan itu berada di dua tempat terpisah.

Areal tambang pasir berada di perbatasan antara Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh dengan Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko. Areal yang di tambang beurpa hamparan ladang yang cukup luas.

Dalam operasi yang dipimpin AKBP Singgamata Kapolres Lumajang ini, lahan tersebut langsung dipasang garis polisi (police line). Dan, Kapolres Lumajang yang melakukan peninjauan ke lokasi, Senin (13/10/2014), garis polisi ini masih tetap terpasang.

Sedangkan, stockpile pasir yang juga tidak dilengkapi dokumen perizinan turut ditutup paksa. Lahan yang dipergunakan di jalur penghubung antara Kabupaten Lumajang menuju Malang dan juga Probolinggo di Jalur lintas Selatan di Jl. Raya Sumbersuko. Stockpile ini juga telah dipasang garis polisi untuk penutupan paksa dan proses penyidikan lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan.

Dari data kepolisian, terungkap bahwa tambang pasir dan lahan stockpile pasir ilegal ini dioperaisonalkan oleh PT TMG (Tanah Mas Gemilang). Data itu masih diperdalam melalui proses penyelidikan dengan meminta dokumen operasional aktivitas penambangan yang dilakukan. Untuk memperkuat penanganan kasusnya, Polres Lumajang juga mengamankan sejumlah truk pengangkut pasir yang beroperasi di sana.

Terkait penanganan kasus yang terkategori ilegal minning ini, AKBP Singgamata kepada wartawan mengatakan, operasional tambang pasir dan stockpile pasir ilegal ini merugikan negara. Pasalnya, potensi sumberdaya alam (SDA) itu harus ditambang sesuai dengan prosedur dan regulasi. Yakni, harus ada perizinan dengan bukti dokumen yang disertakan.

“Jadi tidak kemudian ditambang begitu saja. Apalagi, lahan tambang itu merupakan lahan seperti ladang yang kemudian berubah menjadi kubangan. Tentu saja hal ini berpotensi terhadap kerusakan lingkungan,” katanya.

Sehingga, masih kata AKBP Singgamata, Polres Lumajang mengambil tindakan untuk menutup paksa dan memproses hukumnya. Dalam proses ini, ia mnegaskan akan berlaku transparan dan terbuka. Siapapun yang terlibat pasti akan kita jerat karena dampaknya sangat buruk.

“Saya tidak akan memperdulikan adanya isu atau informasi beking-bekingan. Kalaupun ada yang berupaya membekingi temuan kasus yang diduga terkategori ilegal mining ini, pasti akan kita tindak tegas siapapun oknumnya,” tegas Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian asal Sumatera Barat ini.

Sementara itu, dari pantauan Sentral FM, sebelumnya aksi penutupan paksa operasional tambang dan stockpile pasir ilegal ini, kemarin, memicu unjukrasa para sopir truk pasir dengan memarkir armada angkutan beratnya di sepanjang Jl. Raya Sumbersuko, Desa/kecamatan Sumbersuko.

Akibatnya, arus lalu-lintas sempat terganggu karena armada angkutan berat itu mempersempit akses jalan. Sehingga, arus kendaraan pun berjalan merayap di lokasi unjukrasa yang berada tidak jauh dari Gudang Bulog, Sumbersuko ini. Dengan penutupan paksa ini, operasional armada truk pasir PT TMG praktis terhenti. (her/ipg)

Teks Foto :
– AKBP Singgamata Kapolres Lumajang meninjau lokasi penambangan pasir ilegal yang di police line di Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs