Jendral Polisi Sutarman Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menegaskan, Polri tidak bisa melarang Front Pembela Islam (FPI) yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa setiap hari Jumat untuk menggagalkan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Sutarman, hal itu merupakan sebagai proses perwujudan dan pengakuan Indonesia terhadap demokrasi.
“Selama sudah punya izin dan berjanji tidak akan anarkis juga sanggup menjaga ketertiban umum, tetap akan diizinkan sebagai pengakuan terhadap demokrasi,” ungkapnya.
Namun Kapolri menambahkan, jika terjadi lagi tindalan anarki maka hukum akan langsung ditegakkan.
“Kalau faktanya janji itu dilanggar sehingga terjadi keributan dan tindakan anarkis maka hukum harus ditegakkan, siapapun mereka,” lanjutnya.
Kapolri mengambil contoh kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI yakni pada saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Jakarta. Dalam kasus tersebut, pihak Polri telah menahan 22 anggota FPI yang diduga menjadi penggerak kerusuhan.
Sebanyak 22 tersangka yang ditahan polisi di Polda Metro Jaya, salah satunya adalah Habib Noval salah satu korlap unjuk rasa yang berakhir dengan kekerasan.
“Di negara demokrasi, unjuk rasa tidak boleh dilarang tapi mereka mempunyai kewajiban menjaga keamaan dan ketertiban,” pungkas Kapolri. (jos/nif/dwi)