Sabtu, 23 November 2024

Pria Ini Curi Uang Lelaki Hidung Belang Saat Antarkan Adik Ipar

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKP A. Gafar Dharu Kanit Reskrim Polsek Bubutan (kiri) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 20 juta. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Piping Wahyudianto (26) warga asal Kediri, harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Bubutan Surabaya. Tersangka ditangkap karena berusaha melakukan pencurian uang Rp. 20 juta milik lelaki hidung belang yang mengencani adik iparnya.

Kejadian tersebut berawal, Kamis (29/9/2014) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka mengantarkan IE (25) adik iparnya untuk bertemu dengan FS (39) warga asal Distrik Etna Papua Barat, yang menginap di Hotel Pasar Besar Surabaya. IE bertujuan untuk berkencan dengan FS di kamar hotel tersebut. Tersangka dengan FS telah sepakat tarif berkencan dengan IE Rp 150 ribu per jamnya.

AKP A. Gafar Dharu Kanit Reskrim Polsek Bubutan mengatakan, setelah menunggu selama 6 jam, tersangka dihubungi oleh IE adik iparnya, karena tamunya tidak mau membayar sesuai dengan kesepakatan. Tersangka kemudian menuju ke kamar hotel.

Sesampainya di kamar, korban ingin membayar namun uangnya disimpan di bawah almari pakaian. Korban mengangkat almari, sementara tersangka dimintai tolong untuk mengambil uang yang dibungkus dengan kantong plastik.

“Setelah uang tersebut dapat diraihnya, tersangka langsung melarikan diri keluar kamar membawa uang puluhan juta tersebut. Korban langsung berteriak, dan didengar oleh security hotel. Belum sempat keluar hotel tersangka berhasil ditangkap,” kata AKP A. Gafar kepada wartawan, Jumat (10/10/2014).

Dia menambahkan, pihak security langsung menghubungi Mapolsek Bubutan, dan anggota langsung menjemput tersangka untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengantar adik iparnya untuk berkencan dengan lelaki hidung belang sudah sejak empat tahun lalu.

Saat diintrogasi petugas, tersangka juga mengaku tidak hanya sering mengantarkan adik iparnya bertemu dengan lelaki hidung belang, melainkan juga sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan adik iparnya tersebut.

“Istri saya tahu kalau saya sering mengantarnya, tapi tidak tahu kalau kami juga sering tidur bareng,” kata Piping Wahyudianto di hadapan petugas.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai yang terbungkus plastik sebesar Rp. 20 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs