Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan Mulyadi (58) warga Pakis Sidokumpul II. Pelaku adalah PH (17) yang merupakan cucu Mulyadi sendiri. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi juga telah menduga jika pelakukan penganiayaan adalah PH.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan saat keluar dari toilet warnet. Tidak ada perlawanan dari PH saat penangkapan. Saat diintrogasi, pelaku yang masih sekolah di SMK tersebut juga mengakui perbuatannya.
Pelaku juga seperti tidak merasa bersalah usai melakukan perbuatannya, karena masih beraktivitas seperti biasa. Saat ditangkap dia juga langsung mengakui perbuatannya. “Pelaku kami amankan di sebuah warnet di kawasan Dukuh Kupang, tak jauh dari lokasi kejadian,” kata AKBP Sumaryono, Kamis (9/10/2014).
Dia menambahkan, korban penganiayaan akhirnya meninggal dunia, setelah sempat dirawat di RSAL dr. Ramelan. “Korban meninggal hampir bersamaan dengan saat kami menangkap pelaku,” ujarnya.
Sumaryono juga menjelaskan, dengan meninggalnya korban, pasal yang dijeratkan ke pelaku berubah. Awalnya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini pasal yang dijeratkan menjadi 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sekadar diketahui, Mulyadi (58) warga Pakis Sidokumpul Gg. II RT 02/VII dianiaya di dalam rumahnya, Kamis (9/10/2014) pagi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami koma dengan sejumlah luka di kepala bagian belakang dan luka robek di tangan kanan korban.
Beberapa saksi mata mengatakan, sebelum korban ditemukan tergeletak dengan luka dikepala dan tangan kanannya, PH yang merupakan cucu korban sempat datang ke rumah korban. Polisipun menduga jika pelaku penganiayaan adalah PH setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. (wak)
Teks Foto:
– Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP.
Foto: Dok suarasurabaya.net