Sabtu, 23 November 2024

KPU Siapkan Peraturan Pilkada Berdasarkan Perppu

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mulai mempersiapkan peraturan untuk pelaksanaan Pilkada yang didasarkan pada Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014.

Husni Kamil Manik Ketua KPU mengatakan, KPU sedang meneliti pokok pembahasan yang ada di dalam Perppu itu.

KPU juga sedang menjadwalkan kegiatan menyusun Peraturan KPU untuk pelaksanaan pilkada langsung secara serentak di 247 daerah pada 2015.

Kata Husni, proses identifikasi itu menyangkut sejumlah pengaturan pelaksanaan pilkada langsung yang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 belum terakomodasi. Antara lain pelaksanaan Pilkada serentak, uji publik terhadap bakal calon kepala daerah dan penyelesaian sengketa di jajaran Mahkamah Agung (MA).

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang menganut sistem Pilkada melalui DPRD.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri mengatakan, KPU sudah bisa menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 sebagai landasan dalam menyusun peraturan pelaksanaan Pilkada 2015.

UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Pilkada melalui DPRD sudah dicabut dan tidak berlaku seiring dengan penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perppu itu sudah diserahkan ke DPR untuk dibahas di masa sidang berikutnya di bawah kepemimpinan Setya Novanto Ketua DPR periode 2014-2019. Kalau DPR setuju, Perppu itu bisa langsung berlaku sebagai Undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014. (ant/gk/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs