Senin, 25 November 2024

Adik Ipar Pengedar Sabu-Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diringkus

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Setelah pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pengedar sabu-sabu senilai miliaran rupiah beberapa waktu lalu, kini unit Idik I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar lagi.

Setiawan (41) warga Sidojangkung Indah, Gresik, yang merupakan adik ipar tersangka Fretz yang telah diamankan bersama dua rekan lainnya. Tersangka Setiawan ditangkap di samping satu di antara hotel di tengah kota Surabaya, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,3 gram.

Kompol Leonard M Sinambela Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan tersangka Setiawan merupakan adik ipar dari tersangka Fretz yang ditangkap dengan barang bukti 2,7535 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil extacy.

“Tersangka kita tangkap usai mengambil sabu-sabu dari kakak iparnya sebanyak 50 gram sabu-sabu di perumahan Laguna Mulyorejo. Kami hanya berhasil mengamankan 17,3 gram, karena sisanya sudah dijual,” kata Kompol Leonard kepada wartawan, Selasa (7/10/2014).

Dia menambahkan, sebelum tertangkap, Setiawan telah menjual sabu-sabu kepada Suheri (31) warga Gubeng Klingsingan dan Munif (35) warga Dinoyo Tambangan. Kedua tersangka ini juga berhasil diringkus di dalam kamar hotel yang berada di Jl. Biliton, Surabaya.

“Kami tangkap Setiawan, setelah berhasil menangkap Suheri dan Munif. Kami lakukan undercover buy, dan berhasil menangkap tersangka Setiawan,” ujarnya.

Suheri, kata Leonard, merupakan residivis dalam kasus kepemilikan pil koplo. Dia divonis setahun penjara tahun 2012 lalu. Dari tangan Suheri dan Munif, berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 3,71 gram dan 2 butir pil extacy.

“Total yang berhasil disita dari ketiga tersangka yaitu sabu-sabu seberat 21,01 gram, 2 butir pil extacy, 2 set alat hisap, 5 unit handphone dan 1 unit timbangan electric,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kompol Leonard M Sinambela Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya (kanan) sedang menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs