Pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp. 7 miliar. Narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy diamankan satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dari tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu, Denny, Tonny, dan Fred. Ketiganya warga Surabaya yang diamankan di tiga tempat berbeda. Dari para tersangka petugas mengamankan 2,85 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil extacy.
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jl. Tidar sering digunakan untuk transaksi narkoba. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama Denny sebagai pengedar narkoba.
Anggota kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap Denny di depan Food Court yang berada di Jl. Tidar, Selasa (23/9/2014). Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 4,8 gram.
“Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jl. Kalibutuh Barat Surabaya. Di rumah tersangka, petugas menemukan sabu-sabu seberat 86,20 gram, yang sudah dikemas dalam enam plastik,” kata Kombes Pol Setija kepada wartawan, Minggu (5/10/2014).
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan Denny mengaku mengedarkan sabu-sabu dibantu Tonny. Pihaknya kemudian memancing Tonny untuk transaksi, dan akhirnya petugas mengamankannya ditempat parkir Hotel Tunjungan, Jl. Basuki Rahmad Surabaya, Sabtu (4/10/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat penangkapan tersangka Tonny, petugas mengamankan tiga butir pil extacy. Dia ternyata juga menunggu rekannya yang lain di tempat parkir tersebut,” ujarnya.
Tersangka Fred, kata Setija, juga berhasil ditangkap petugas di area parkir, dengan barang bukti 2,753 kilogram sabu-sabu, dan 5.000 butir pil extacy. Petugas juga menggiring tersangka Tonny untuk menunjukkan penginapannya yang berada di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya. Petugas kembali menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 2,42 gram, dan beberapa pil extacy.
“Petugas yang menunggu di area parkir berhasil menangkap tersangka Fred. Sementara petugas lainnya melakukan penggeledahan di apartemen Tonny dan menemukan barang bukti lainnya,” kata Setija.
Kapolrestabes juga mengatakan, dua dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap merupakan residivis. Tersangka Tonny pernah menjalani hukuman selama 6 tahun pidana penjara, karena kasus home industry sabu-sabu tahun 2009. Sedangkan tersangka Fred pernah dipenjara selama 5 tahun karena mengedarkan sabu-sabu tahun 2006.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (wak/dwi)