Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono Presiden mempunyai waktu kurang dari 23 hari untuk memperbaiki rumusan pilkada langsung melalui MK.
Jika hanya menolak menandatangani UU pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, itu tidak akan ada pengaruhnya, karena dalam Undang-Undang disebutkan selama 30 hari jika Presiden menolak menandatangani RUU yang disahkan menjadi UU maka UU itu tetap sah dan harus dijalankan.
Mahfud menilai lolosnya UU pilkada, akibat kesalahan elit PDIP dan partai Demokrat. Meskipun sama sama memperjuangkan pilkada langsung tapi tidak diikuti dengan komunikasi politik yang baik, sehingga mempersulit diri sendiri.
“Sikap koalisi merah putih yang solid, harus menjadi pelajaran bagi partai pendukung pilkada langsung,” kata Mahfud.
Sementara Nurhayati Assegaf ketua fraksi Demokrat DPR RI menyatakan heran, kenapa partainya yang menjadi sasaran tembak, sedang koalisi merah putih dibiarkan tidur nyenyak.
SBY dan Partai Demokrat jelas mendukung pilkada langsung dengan perbaikan. Apa yang salah sehingga Demokrat dan SBY yang dianggap menjadi sumber masalah,” tanya Nurhayati.
Saat ini hanya ada satu pintu masuk bagi pemerintah untuk mempertahankan pilkada langsung dengan perbaikan, yaitu melalui uji materi di MK. (jos/rst)