Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pembentukan 21 DOB

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Rencana pengesahan 21 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sebelumnya sudah disetujui pemerintah, akhirnya pada keputusan tingkat I, dalam rapat dengan Komisi II diputuskan ditolak. Pasalnya, ke 21 DOB yang rencananya akan dimekarkan itu, belum memenuhi syarat untuk membentuk DOB.

Keputusan tingkat I ini, kemudian disampaikan Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Komisi II DPR dalam sidang Paripurna DPR, Senin (29/9/2014) petang.

Agun mengatakan, pembatalan usulan pembentukan 21 DOB itu dilakukan karena tidak ada kata sepakat di Komisi II soal kelanjutan pembahasan daerah otonom baru itu.

“Komisi II DPR mempertimbangkan adanya kecemburuan sosial apabila hanya 21 daerah saja yang disepakati dari 65 daerah yang diajukan pemerintah. Jadi kan tidak adil, hanya ada 21 yang lolos, dan 65 lainnya enggak lolos. Itulah kemudian yang menjadi pertimbangan dan hasil dari rapat tadi pagi,” ujarnya.

Agun bahkan menyebutkan pelaksanaan rapat panitia kerja DOB kerap diwarnai insiden yang memalukan yang mencederai proses demokrasi. Meski tidak menyebut kejadian itu secara detil, tapi dia menuturkan bahwa pembahasan DOB ini sangat alot, bahkan Panja DOB belum bisa mengambil keputusan hingga Minggu.

Politisi Partai Golkar ini menceritakan awalnya Komisi II DPR akan melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah pada Minggu (28/9/2014). Namun, rapat itu urung terlaksana lantaran banyaknya masyarakat adat yang mengepung kompleks parlemen hingga perwakilan pemerintah tidak bisa masuk.

“Saya tawarkan dua opsi, kalau tidak bisa musyawarah mufakat maka akan saya batalkan semuanya karena banyak aspirasi masyarakat yang tidak masuk,” imbuh Agun.

Saat meminta pandangan Menteri Keuangan Chatib Basri, Agun pun mendapat penjelasan bahwa pemerintah cukup terbebani apabila seluruh DOB disahkan.

“Beban fiskalnya sudah cukup besar di anggaran kita. Oleh karena itu, kami sepakat untuk tidak melanjutkan sama sekali,” ujar Agun.

Dengan dibatalkannya pengesahan 21 DOB, maka pembahasan seluruh daerah otonom baru itu akan diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Hasil pembahasan yang sudah lama dilakukan DPR dan pemerintah pun akan diluncurkan untuk periode mendatang.

“Badan Legislasi bilang bisa di carry over untuk periode mendatang karena ini undang-undang yang bersifat kumulatif terbuka,” ujarnya.

Pemerintah,dalam hal ini juga sepakat terhadap usulan DPR agar menunda pengesahan itu. Mengingat, penundaan pembahasan DOB ini lebih baik daripada disahkan dengan tergesa-gesa.

Saat sesi penyampaian pembahasan usulan 21 DOB ini, ruang balkon sidang Paripurna DPR dipenuhi masyarakat, yang datang dari Papua di antara. Mereka pun kecewa dan melampiaskannya dengan teriak-teriak serta memprotes anggota dewan yang menunda pengesahan 21 DOB. Bahkan dalam kondisi ini, sempat diwarnai aksi saling dorong dengan petugas keamanan DPR.(faz/ipg)

Teks Foto:
– Warga Papua Barat yang sempat berteria-teriak memprotes Sidang Paripurna.
Foto: Faiz suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs