Joko Widodo, Presiden terpilih menunjukan ketidaksetujuannya pada RUU Pilkada melalui DPRD dengan mendorong masyarakat untuk menggugat hasil putusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya mendorong masyarakat untuk menggugat RUU Pilkada melalui DPRD, karena yang dirugikan adalah rakyat,” katanya seusai melakukan pertemuan dengan aktivis 98 di Denpasar, seperti yang dilansir Antara, Sabtu(27/9/2014).
Ia menilai, pilkada langsung itu sangat baik karena kedaulatan ada di tangan rakyat.
“Bayangkan saja kalau tidak ada pilkada langsung, saya tidak mungkin jadi wali kota, gubernur, dan presiden,” ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo itu yakin bahwa rakyat lebih cenderung melakukan pilkada langsung daripada pilkada melalui DPRD.
“Mari kita tunggu hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” ungkapnya.
Adian Napitupulu Sekjen aktivis 98, ikut mendukung masyarakat untuk menggugat RUU Pilkada melalui DPRD dan menunggu hasil keputusan MK.
“Jika hasil keputusan MK tidak memihak rakyat maka kami akan melakukan aksi,” tuturnya.
Sementara itu, sejumlah ormas di beberapa provinsi di Indonesia telah melakukan aksi menolak pembahasan RUU Pilkada melalui DPRD karena dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat kecil.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR-RI pada Jumat dini hari kemarin, menghasilkan putusan RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah dilakukan mekanisme voting di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi dalam koalisi Indonesia Hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.(ant/nif/fik)