Jumat, 31 Januari 2025

Peradi Jatim Tolak RUU Advokat

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Foto: iannews.id

DPD Peradi Jawa Timur dan DPC Peradi kota Surabaya sepakat menolak RUU Advokat. Penolakan ini merupakan hasil dari diskusi yang mereka gelar Sabtu (27/9/2014) dan dihadiri sejumlah advokat.

“Kami melihat Peradi ini kan sudah di dalam pusaran Undang-undang Advokat no 18 tahun 2003. Malah sekarang dilawankan dengan RUU Advokat yang akan diubah atau diganti oleh yang masih dibahas oleh Panja DPR RI,” ujar Suhar Adi Ketua DPD Peradi Jatim.

Menurut Suhar, sejumlah kampus ternama seperti Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag), Universitas Surabaya (Ubaya) dan Universitas Wijaya Putra (UWP), mendukung upaya DPD dan DPC Peradi ini.

Hampir semua perguruan tinggi besar tersebut menolak RUU advokat. Termasuk Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Hasanudin (Unhas),” kata Suhar.

Ditegaskan Suhar bahwa hingga saat ini seluruh advokat konsisten dan sudah menjalankan Undang-undang Advokat yang memang masih layak. “Peradi sendiri sebagai anak kandung dari Undang-undang Advokat, konsisten menjalankan itu,” kata dia.

Kalau kemudian UU Advokat harus diganti, lanjut Suhar, yang pasti bukan keinginan serta kebutuhan dari para advokat itu sendiri. Peradi dideklarasikan 21 Desember 2004 oleh delapan organisasi seperti Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, HKHI, HKHPM dan APSI. Suhar menilai DPR RI tidak mempedulikan ribuan advokat yang berada di luar Jakarta.

“Kami di daerah tidak ada masalah. DPR RI tidak memperhatikan dan memperhatikan ribuan advokat yang ada diluar Jakarta. Terus terang kami keberatan. Dan berharap RUU Advokat tidak jadi disetujui,” ujarnya.(tok/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
28o
Kurs