Sabtu, 23 November 2024

Gerindra Yakin Uji Materi UU Pilkada Bakal Ditolak MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Judicial review atau uji materi UU Pilkada tidak kuat, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) pasti menolak. Demikian ditegaskan Fadli Zon Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Seperti diketahui, Jumat (26/9/2014), pukul 01.30 WIB, Sidang Paripurna DPR mengesahkan UU Pilkada. Dengan demikian, Pilkada akan dilakukan melalui DPRD. Atas hal itu, berbagai kelompok masyarakat rencananya akan melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.

Menurut Fadli, langkah judicial review terhadap UU Pilkada tidak kuat. “Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis,” kata Fadli Zon di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Terlebih lagi, kata Fadli, jika melihat sila ke-4 Pancasila menyebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan. Artinya, Pilkada melalui sistem perwakilan DPRD sudah tepat azas sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Atas dasar itu, Fadli meyakini MK akan menolak judicial review terhadap UU Pilkada. Jika tidak, menurut Fadli, ada yang salah dengan MK.

Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan bahwa Pilkada melalui DPRD sama sekali tidak merampas hak rakyat. Justru semalin menguatkan kedaulatan rakyat.

“Rakyat akan berdaulat karena tak ada lagi konflik dan korupsi seperti yang selama ini terjadi akibat beban Pilkada langsung. Rakyat dapat mengawasi dua hal sekaligus: DPRD dan Kepala Daerah. Masing-masing tak bisa mengelak jika pemerintahan daerah yang dipimpin tak berjalan baik, rakyat sudah siap menghukum dalam Pemilu mendatang,” tutup Fadli Zon.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs