Sabtu, 23 November 2024

Calon Independen Diperbolehkan Dalam Pilkada Tak Langsung

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Kemendagri mengatakan pada UU Pilkada yang baru disahkan, calon independen masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Namun orang yang ingin mencalonkan diri harus mengikuti uji publik terlebih dahulu sebelum diusulkan oleh partai politik.

Dodi Riyatmadji Kapuspen Kemendagri pada Radio Suara Surabaya, Jumat (26/9/2014) mengatakan, untuk calon independen masih diperbolehkan, dan untuk bisa mencalonkan diri calon tersebut harus diusulkan oleh partai politik.

“Untuk calon independen masih diperbolehkan, karena untuk orang yang akan mengikuti uji publik itu umum sifatnya,” jelasnya.

Namun calon tersebut, harus diusulkan oleh partai politik setidaknya oleh 20 persen kursi dari parpol tersebut.

“Prinsip dasarnya calon harus diusulkan oleh partai politik sejumlah 20 persen kursi yang dimiliki oleh partai tersebut, namun sebelum itu calon tersebut harus lulus dari uji publik terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebelum seseorang dicalonkan oleh partai politik, orang tersebut harus terlebih dahulu melakukan uji publik yang dilakukan oleh panelis.

“Sebelum seseorang di calonkan oleh partai politik, orang tersebut harus lulus uji publik dulu. Uji publik tersebut akan dilakukan oleh panelis,” ungkapnya.

Menurut Dodi, kemungkinan akan dibentuk lembaga penyeleksi untuk melakukan uji publik terhadap orang-orang yang akan menyalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Uji publik akan dilakukan oleh panelis, yang kemudian panelis inilah yang merupakan lembaga baru. Panelis ini terdiri dari 5 orang, yakni dua orang akademisi, dua orang dari tokoh masyarakat, dan satu orang dari anggota KPU,” jelasnya.(nif/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs