Dua anak di bawah umur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena nekat mengedarkan sabu-sabu. Keduanya yaitu SY (17) dan MH (15) warga Jalan Jati Purwa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Mereka diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya. Hasil penyelidikan sabu-sabu yang diedarkan milik MD yang merupakan ayah kandung dari SY.
AKP Kharisudin Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, kedua remaja diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi, jika di rumah tersangka sering dilakukan transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan terbukti jika rumah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,pada Senin (22/9/2014) lalu. Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti narkoba sebanyak sembilan gram di dalam rumah tersebut,” kata AKP Kharisudin kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Dia menambahkan, dari keterangan tersangka, dirinya hanya bertugas mengantarkan sabu-sabu ke tangan pelanggan. Sebelum diedarkan, sabu-sabu dikemas menjadi paket kecil oleh AR kakak tersangka SY yang saat ini DPO.
“Sabu-sabu sudah ditimbang dan dikemas oleh AR yang saat ini DPO. Sabu-sabu itu disimpan di dalam tabung kayu. Sementara barang tersebut milik MD, yang sekarang masih DPO,” ujarnya.
Kedua tersangka, kata Kasat, sebelum mengedarkan terlebih dulu mengkonsumsi sabu-sabu. Ini terbukti saat anggota melakukan tes urine, kedua tersangka positif menggunakan narkoba. Karena kedua tersangka masih di bawah umur dan berdasarkan peraturan, maka keduanya diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Surabaya.
“Karena kedua tersangka masih di bawah umur, maka hari ini juga kami serahkan ke LPKA Surabaya,” kata dia.
Dari penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sembilan gram sabu-sabu, timbangan elektrik, tabung kayu tempat menyimpan sabu-sabu tersebut, dan uang tunai Rp150 ribu.
Sementara itu, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar serta paling banyak Rp. 10 miliar. (wak/rst)
Teks Foto:
– AKP Kharisudin Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kanan), AKP Lily Djafar Kasubbag Humas (kiri) menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net