Victor Markus terpidana narkoba sabu-sabu (SS) asal Nigeria, Rabu (24/9/2014) menjalani persidangan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan itu, Victor diadili bersama dengan 3 komplotannya.
Ketiga komplotan Victor Markus yang disidangkan Rabu (24/9/2014) adalah Victor Nainggolan, Nurmalasari Nababan, warga Bandung yang tidak lain adalah pacar Victor Markus, serta Aji Hidayat, warga Bandung yang menjadi kurir pengantar sabu-sabu.
Dalam persidangan, Putu Sudarsana jaksa penuntut umum, menyampaikan bahwa terdakwa Victor Markus yang didakwa sebagai bandar narkoba internasional itu dijerat dengan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketika itu petugas berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 1.680 gram lewat jalur laut, yang disimpan dalam gagang tas travel bag pesanan Victor Markus,” papar Putu Sudarsana pada wartawan.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada minggu depan untuk mendengarkan keterangan para saksi-saksi. Terdakwa Victor Markus sendiri adalah terpidana narkoba sabu-sabu, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.(tok/rst)