Minggu, 24 November 2024

Polda Jatim Musnahkan Sabu-Sabu dan Extacy Senilai Hampir 1 Miliar

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Proses pemusnahan 682,6 gram sabu-sabu dan 200 butir pil extacy. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Rabu (24/9/2014), memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan pil extacy senilai hampir Rp. 1 miliar. Pemusnahan barang bukti dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Jatim, BPOM, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Sebanyak 682,6 gram sabu-sabu senilai Rp. 961 juta, dan 200 butir pil extacy senilai Rp. 17,5 juta diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap Junaidi alias Johan (40) warga Krajan, Kedungringin, Muncar, Banyuwangi.

Kombes Pol Andi Loedianto Diresnarkoba Polda Jatim mengatakan, dari barang bukti yang diamankan petugas, sebanyak 528,759 gram sabu-sabu dan 95 butir pil extacy dimusnahkan di Mapolda Jatim. Sebagian disisakan untuk kepentingan labfor dan barang bukti di persidangan.

“Tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk uji labfor dan barang bukti di persidangan,” kata Kombes Pol Andi kepada wartawan, Rabu (24/9/2014).

Dia menambahkan, dari penangkapan bandar ini, sebanyak 2202 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. “Asumsinya 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 4 orang, sedangkan 1 pil extacy dikonsumsi 2 orang, sehingga 2.102 orang diselamatkan dari bahaya sabu-sabu, dan 90 orang diselamatkan dari bahaya pil extacy,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang diamankan dijerat dengan 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Petugas melakukan pengecekan narkoba di hadapan tersangka sebelum dimusnahkan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs