Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menolak usulan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 untuk membahas ulang dari awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya 2015 yang sebagian telah dibahas oleh DPRD periode sebelumnya.
Aden Dharmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya, mengatakan sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemendagri meminta agar pembahasan RAPBD tidak dimulai dari awal atau tinggal melanjutkan pembahasan yang belum selasai.
“Kita sudah konsultasi ke kemendagri. Kemungkinan besar tidak ada perubahan,” katanya di Surabaya, seperti yang dilansir Antara, Selasa (23/9/2014).
Menurut Aden dalam konsultasi yang juga diikuti oleh Ketua DPRD Armuji, Wakil Ketua Masduki Toha dan Ratih Retnowati itu, Kemendagri beralasan pembahasan RAPBD sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna oleh anggota dewan lama.
“Yang saya dengar kemungkinan adanya perubahan sangat kecil. Memang masih ada celah, tapi itu dalam kondisi yang darurat. Tapi darurat seperti apa? itu yang saya lupa,” katanya.
Jika disuruh memilih, Aden mengaku lebih senang jika RAPBD Surabaya 2015 dibahas mulai awal. Sebab 30 dari total 50 anggota dewan yang ada sekarang merupakan wajah baru.
“Kita inginnya ada perubahan. Kalau tidak kita (dewan baru) kan hanya mengesahkan saja. Padahal kita belum tahu isi dari RAPBD tersebut,” ujarnya.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sebelumnya mengatakan pembahasan RAPBD sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Baik untuk pembahasan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbang) maupun untuk pengajuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kalau minta dibahas lagi ya saya harus tanya lagi ke Jakarta. Kan itu sudah sesuai aturan. Makanya perlu ditanyakan ada tidak aturan yang membolehkan,” ujarnya.(ant/nif/ipg)