Sabtu, 23 November 2024

Eddy Mulyadi Soepardi Terganjal di Sidang Paripurna

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Rapat Paripurna DPR RI, hari ini, Selasa (23/9/2014) mengagendakan penetapan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih. Kelima anggota itu masing-masing Harry Azhar Aziz, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara dan Eddy Mulyadi Soepardi.

Rapat paripurna diawali dengan laporan pimpinan Komisi XI soal pemilihan anggota BPK yang disampaikan Andy Timo Pangerang Wakil Ketua Komisi XI.

Setelah laporan selesai, dan Priyo Budi Santoso Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin sidang paripurna akan mengetok palu tanda persetujuan, ternyata muncul banyak interupsi yang mengungkapkan kalau Eddy Mulyadi Soepardi satu di antara anggota BPK terpilih tidak layak untuk ditetapkan.

Eva Kusuma Sundari anggota Fraksi PDI Perjuangan mengaku mendapat surat dan masukan dari publik kalau satu di antara anggota BPK terpilih (Eddy Mulyadi) cacat hukum.

“Ternyata dari argumen yang disampaikan masyarakat sipil ini, dikatakan proses cacat hukum karena ada salah satu kandidat yang diduga melanggar Undang-Undang BPK sendiri, karena posisi beliau yang merangkap jabatan,” tegas Eva dalam interupsinya di sidang paripurna DPR RI, Selasa (23/9/2014).

Sebelumnya, beberapa pihak termasuk LSM Lekat menyerahkan bukti-bukti ke DPR kalau Eddy Mulyadi Soepardi tidak memenuhi syarat menjadi anggota BPK karena masih aktif sebagai Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Direktur Investigasi BUMN dari tahun 2007 sampai sekarang, dan juga sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I.

Setelah terjadi perdebatan panjang dalam interupsi-interupsi yang dilakukan anggota dewan, akhirnya Priyo Budi Santoso sebagai pemimpin sidang menetapkan 4 anggota BPK terpilih untuk dilantik menjadi anggota BPK. Sedang khusus untuk Eddy Mulyadi Soepardi akan menunggu fatwa Mahkamah Agung terlebih dulu.

Kalau Mahkamah Agung menyatakan tidak cacat hukum, berarti Eddy Mulyadi sah ditetapkan sebagai calon anggota BPK terpilih. Tetapi kalau cacat hukum, berarti Nur Yasin yang akan menggeser Eddy Mulyadi Soepardi.

Seperti diketahui, Nur Yasin merupakan calon anggota BPK yang saat voting, suaranya dibawah Eddy Mulyadi.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs