Minggu, 24 November 2024

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas, Satu Ditembak Mati

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya (tengah) menunjukkan barang bukti. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pihak kepolisan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) saat melakukan aksinya di Jl. Biliton, Surabaya, Senin (22/9/2014) sekitar pukul 01.00 WIB. Satu diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas saat upaya penangkapan.

Kedua pelaku yang ditangkap anggota Crime Hunter unit reskrim Polsek Gubeng yaitu Aris Setyawan (35) warga Kapasari Pendukuhan, Surabaya dan Nicolas Sapulete (33) warga Kapasari Surabaya. Tersangka Nicolas meninggal saat berada di rumah sakit akibat tembakan yang melukai punggung, pinggul, paha kiri, dan bagian lengan.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan berawal saat anggota melakukan patroli dan curiga melihat gerak-gerik kedua tersangka di kawasan Jl. Biliton. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Saat anggota melakukan pengeledahan, tersangka Nicolas mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke arah petugas. Namun petugas berhasil menghindar sehingga tembakan pelaku meleset. Karena telah mengancam keselamatan, anggota membalas tembakan tersebut.

“Satu diantara tersangka ini membawa senpi, dan menembakkan ke arah anggota. Sempat terjadi saling tembak, sebelum akhirnya tersangka roboh terkena tembakan petugas,” kata Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya kepada wartawan, Senin (22/9/2014).

Dia menambahkan, Tersangka Aris sempat melarikan diri ke arah Jl. Karimun Jawa depan RS Siloam, bahkan sempat melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat bernopol L 5388 EC milik Muhammad Umar untuk melarikan diri.

“Petugas berhasil menangkapnya ketika tersangka terjatuh dari sepeda motor setelah betis kirinya ditempak anggota saat pengejaran,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, satu senjata api rakitan sejenis Bareta beserta dua butir amunisi, satu rol tali rafia, lakban, kunci T, satu sepeda motor Honda Beat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya (tengah) memeriksa barang bukti yang diamankan petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs