Sabtu, 23 November 2024

Satpol PP Tertibkan Stan Pedagang Pasar Turi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Dengan disaksikan pihak kepolisian, Satpo PP melakukan buka paksa menggunakan las di stand pedagang Pasar Turi, yang ditinggal pemiliknya. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Minggu (21/9/2014) menertibkan delapan stan dan tiga lapak milik pedagang Pasar Turi yang terletak di sebelah timur kantor Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Surabaya. Penertiban yang dilakukan oleh ratusan Satpol PP dan di backup anggota kepolisian berjalan lancar.

Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, pihaknya menerjunkan 500 personel. Dalam proses penertiban berjalan lancar, dan tidak ada perlawanan dari parda pedagang.

“Tidak ada perlawanan, penertiban kali ini berjalan kondusif dan kooperatif,” kata Irvan kepada wartawan, Minggu (21/9/2014).

Dia menambahkan, luas lahan yang dieksekusi diperkirakan sekitar 60 meter persegi. Asumsi itu didapat berdasarkan luas setiap stan yang rata-rata berukuran 3×4 meter. Jika dilihat lokasi yang dimanfaatkan para pedagang untuk membangun stan berdagang, sudah sangat jelas lahan tersebut milik Pemerintah. Mayoritas bangunan stan berdiri di depan bangunan milik Dinas PMK.

“Tadi ada yang kita buka paksa. Karena saat kita datang pemiliknya sedang tidak ada di lokasi. Pembongkaran paksa tadi disaksikan oleh Polsek setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Chandra Oeratmangun Kepala Dinas PMK Pemkot Surabaya mengatakan, sesuai rencana lahan bekas stan pedagang akan digunakan untuk tempat gudang mobil pembantu operasional. Namun pihaknya mengaku belum tahu kapan rencana tersebut akan direalisasikan.

“Pembongkaran stan pedagang kali ini merupakan upaya normalisasi lahan,” kata Chandra.

Dia menambahkan, persoalan lahan tersebut terjadi cukup lama. Pada 1978, aset tersebut diakui milik Pemerintah Kota Surabaya. Pada kebakaran pasar turi pertama 1999, pihak Pemkot Surabaya meminjamkan lahan tersebut kepada pedagang yang menjadi korban untuk berjualan.

Namun pada 2003, Badan Pengawas Kota (Bawasko) Surabaya menganggap keberadaan stan pedagang melanggar aturan sehingga dilayangkan surat permohonan untuk pengosongan lahan.

Permohonan itu justru disikapi Pedagang dengan menggugat Pemkot Surabaya. Sayangnya, meski sampai tingkat Kasasi di MA, gugatan tersebut kandas dan Pemkot memenangkan gugatan tersebut. (wak)

Teks Foto:
– Satpol PP melakukan eksekusi lahan milik pemerintah yang digunakan para pedagang untuk mendirikan stand berjualan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs