Pemerintah menyiapkan dua opsi RUU Pilkada guna mengantisipasi pilihan terakhir dari fraksi-fraksi di DPR.
“Karena waktunya sudah sangat mendesak untuk disetujui menjadi Undang-undang,” kata Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Kamis (17/9/2014).
Menurut Djohan, Pemerintah dan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR, sudah menjadwalkan akan membahas finalisasi RUU Pilkada, pada Senin (22/9/2014), dan membuat keputusan tingkat pertama pada Selasa (23/9/2014).
RUU Pilkada itu, kata dia, kemudian dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/9/2014) untuk disetujui menjadi UU; karena, Jumat (26/9/2014) sudah hari terakhir kerja anggota DPR periode 2009-2014.
Dengan waktu sangat mendesak itu, kata dia, maka pemerintah menyiapkan dua opsi RUU Pilkada.
Pertama, opsi yang di dalamnya memuat pasal mengenai Pilkada langsung serta opsi kedua, yang di dalamnya memuat pasal mengenai Pilkada dikembalikan ke DPRD.
“Pemerintah menilai, RUU Pilkada ini harus diselesaikan dan disetujui DPR periode 2009-2014,” katanya.
Dia menambahkan, jika RUU Pilkada tidak disetujui DPR periode ini, maka akan menjadi gugur dan harus dimulai dari nol lagi oleh DPR periode berikutnya.
Padahal, RUU Pilkada ini, kata dia, sudah dibahas pemerintah dan DPR, sejak Juni 2012.
Di sisi lain, menurut Djohan, pada 2014, ada sebanyak 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya sehingga harus diselenggarakan pilkada.
“Kalau harus melaksanakan sebanyak 204 Pilkada, sementara aturan perundangannya belum ada, lalu bagaimana?” Katanya seperti dilansir dari Antara.
Pertimbangan lainnya, kata dia, RUU Pilkada bersama UU Desa adalah turunan dari UU Pemerintah Daerah.
“Saat ini, UU Desa yang berlaku, UU Pemda sudah sudah disetujui, sehingga UU Pilkada juga harus disetujui,” katanya. (ant/ain)