Sabtu, 23 November 2024

Buruh Desak Kenaikan 30 Persen UMK

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Unjuk rasa kenaikan UMK di Grahadi Surabaya. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/9/2014). Massa mendesak pemerintah meningkatkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) minimal 30 persen dari UMK tahun 2014.

“Inflasi selalu tak terkendali sehingga kenaikan UMK minimal 30 persen adalah keharusan,” kata Jamaluddin, jurubicara aksi. Menurut dia, kenaikan upah dipastikan tak akan sampai membangkrutkan pengusaha.

Dengan upah naik, daya beli buruh dipastikan ikut meningkat. Akibatnya, perekonomian masyarakat juga akan tumbuh yang ujung-ujungnya kesejahteraan akan tercapai.

Di sisi pengusaha, dengan kenaikan upah maka kinerja buruh juga akan meningkat sehingga akan menguntungkan dari sisi produktifitas perusahaan.

Pemerintah juga akan ikut diuntungkan dengan kenaikan upah. “Jika masyarakatnya sejahtera, maka pembangunan yang selama ini didengungkan pemerintah bisa dilihat hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu, selain kenaikan UMK, dalam unjuk rasa kali ini buruh juga mendesak pemerintah membatalkan niatan untuk mencabut subsidi BBM.

Kenaikan BBM dipastikan akan berdampak pada inflasi dan memperburuk daya beli masyarakat. Ongkos produksi juga akan meningkat sehingga malah akan membangkrutkan sektor usaha.

Aksi sendiri digelar massa dengan membawa aneka spanduk dan poster. Massa datang ke Grahadi dengan dipandu sebuah mobil bak terbuka. Di Grahadi, massa langsung dihadang barikade kawat berduri sehingga tak bisa sampai masuk halaman dan hanya bisa berorasi di pinggiran Jl Gubernur Suryo. (fik/ain)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs