Pengesahan RUU Hak Cipta menjadi Undang-undang hari ini, Selasa (16/9/2014) mendapat keputusan bulat secara aklamasi dan disetujui semua fraksi di DPR RI.
Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI sekaligus pimpinan sidang paripurna menanyakan satu per satu dari 9 fraksi di DPR yang mengikuti sidang paripurna.
Setelah ditanya, semua fraksi menyatakan persetujuannya RUU Hak Cipta menjadi Undang-Undang.
“Dan yang terakhir saudara-saudara sekalian, saya ingin bertanya langsung kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang hak cipta bisa kita setujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Priyo dalam rapat Paripurna, Selasa (16/9/2014).
Setelah semua anggota dewan menyatakan setuju, palu pun kemudian diketok oleh Priyo sebagai pimpinan sidang dan merupakan keputusan persetujuan.
Sementara itu, Amir Syamsuddin Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, bahwa UU Hak Cipta yang baru disetujui DPR ini, akan menggantikan UU hak Cipta nomer 19 tahun 2002.
Amir menjelaskan, bahwa usulan perubahan UU Hak Cipta oleh Pemerintah itu, didasari pada hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Perkembangan seni dan budaya, begitu cepat,sehingga memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait,” ujar Amir usai sidang paripurna di DPR.
Dia menjelaskan, bahwa UU ini juga untuk menjawab perkembangan ekonomi berbasis industri kreatif yang telah menjadi salah satu andalan kekuatan ekonomi Indonesia. Sehingga dengan UU Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, industri kreatif dapat berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian negara.
Lebih lanjut Amir mengatakan, bahwa perlindungan hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara. Sehingga jangka waktu perlindungan hak cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta di tambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal.
“Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat),” ujarnya.
Dalam pengesahan UU Hak Cipta ini hadir juga seniman Bimbo. Setelah DPR mengetok palu pengesahan UU Hak Cipta ini, Bimbo juga diminta para anggota dewan untuk melantunkan sebuah lagu,’Sajadah Panjang.’ (faz/ain/ipg)