Berkas perkara kasus narkoba jenis sabu-sabu atas nama Nuri Subagyo staf DPRD Surabaya, oleh penyidik Polsek Genteng dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Proses pelimpahan tahap II yang juga menyertakan barang bukti serta tersangka.
I Wayan Oja Miasta selaku Jaksa peneliti kepada wartawan, Senin (15/9/2014) menyampaikan bahwa pihaknya memang telah menerima berkas tersangka atas nama Nuri Subagyo beserta barang bukti untuk diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Oja Miasta berencana sesegera mungkin akan melimpahkan berkas tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami terima tahap II nya karena ini merupakan kewenangan penyidik. Kalau sudah di PN berarti pra peradilan yang diajukan tersangka akan berhenti. Itu sesuai dengan KUHAP,” papar Oja Miasta.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Nuri Subagyo ditangkap Polsek Genteng di depan Taman Prestasi, jalan Ketabang Kali, Surabaya 11 Agustus 2014 lalu. Saat ditangkap Nuri memang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,036 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam helm yang ketika itu dipakai.(tok/ipg)