Sabtu, 23 November 2024

Gagal Menjambret, Pemuda Ini Masuk Bui

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Syafi’i (19) warga asal Sampang Madura dibekuk polisi, lantaran upaya penjambretan yang dia lakukan. Dia diringkus anggota unit reskrim Polsek Genteng, Sabtu (13/9/2014) sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Surabaya.

Kompol Roman Smaradhana Elhaj Kapolsek Genteng mengatakan, anggota melakukan penangkapan setelah tersangka tersangka gagal melakukan aksi penjambretan. Tersangka terjatuh dari sepeda motornya, saat korban mencoba mengejar kedua tersangka.

“Saat itu anggota yang patroli mengetahui dan langsung mengamankan tersangka,” kata Kompol Roman kepada wartawan, Senin (15/9/2014).

Dia menambahkan, tersangka saat melancarkan aksinya berboncengan dengan rekannya. Saat melintas di Jalan Gedung Sroko, keduanya melihat Endarwasih (23) korban, sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan membawa tas cangklong. Melihat keadaan tersebut, kedua tersangka melakukan aksi penjambretan, dengan mengambil tas korban.

“Anggota hanya mengamankan tersangka safi’i, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri, dan saat ini masuk DPO,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Roman, tersangka sudah melakukan aksi penjambretan di tiga tempat, sebelum akhirnya ditangkap. Yaitu di Jalan Tambaksari pada awal bulan Agustus 2014, Jalan Sedap Malam pada akhir bulan Agustus, dan terakhir Jalan Jaksa Agung Suprapto. Dalam aksinya, tersangka safi’i berperan mengawasi situasi sekitar, sementara rekannya bertugas mengeksekusi tas korban.

“Kebanyakan korbannya adalah perempuan, yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas cangklong disamping,” ujarnya.

Sementara itu, Safi’i saat diintrogasi petugas mengaku jika dirinya hanya sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar saat menjalankan aksi penjambretan. Hasil aksi kriminal tersebut, digunakan untuk pesta minuman keras.

“Saya hanya bertugas mengawasi dan joki motor. Uang hasil jambret saya pakai untuk beli minum-minuman,” kata dia.

Polisi berhasil mengamankan tas milik korban, dan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna biru Nopol L 4288 QL yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi penjambretan. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka djerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kompol Roman Smaradhana Elhaj Kapolsek Genteng (kiri) saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs