Senin, 25 November 2024

Polisi Ringkus Empat Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Anak Kos

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti beserta empat tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dalam sehari para tersangka ini berhasil diamankan.

Keempat tersangka yaitu Heri (33) warga Jl. Gajah Mada Malang, Nasar (33) warga Jl. Abdul Azis, Madura, Agung alias wawan (26) warga Jl. Banyu Urip, Yanis (26) warga Jl. Banyu Urip. Mereka semua indekos di daerah Jl. Kedurus,Surabaya.

AKP Gatot Setyo Budi Kanit idik III Satrenarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat jika di kawasan Jl. Kedurus sering kali dilakukan transaksi dan pesta narkoba. Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Heri satu di antara tersangka.

“Kami menangkap Heri dengan barang bukti 0,27 gram sabu-sabu. Dia ditangkap usai pesta sabu-sabu dengan tersangka Nasar di dalam kostnya. Dari tangan Nisar kami menemukan barang bukti 0,7 gram ganja,” kata AKP Gatot kepada wartawan, Jumat (12/9/2014).

Dia menambahkan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya menangkap tersangka Agung dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp. 1.200.000 hasil penjualan barang haram tersebut. “Agung ini bandarnya, yang menyediakan sabu-sabu ke tersangka lainnya termasuk Yanis seorang waria,” ujarnya.

Saat penangkapan tersangka Yanis, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti 1,1 gram sabu-sabu yang dibeli dari tersangka Agung. “Selain menjadi pengedar mereka juga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Gatot menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan, untuk menangkap bandar besar yang menyuplai sabu-sabu kepada para tersangka. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 2,46 gram sabu-sabu, uang tunai Rp. 1.200.000 diduga hasil penjualan, dan dua unit handphone.

“Tersangka kami jerat pasal 112 jo pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs