Seorang tahanan Polsek Bubutan, berusaha kabur saat proses pemeriksaan oleh peyidik. Firman (19) warga Jl. Klampis Asem Gg. V, Surabaya tersangka kasus narkoba jenis ganja ini memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri saat petugas melayani laporan warga korban kebakaran.
AKP Gafar Daru Kanit Reskrim Polsek Bubutan mengatakan, tersangka berusaha melarikan diri saat petugas sedang melakukan serah terima dan melayani korban Kebakaran yang melapor ke Mapolsek sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat akan dilakukan penyidikan, anggota kami sedang melakukan serah terima piket dan melayani laporan warga korban kebakaran. Tersangka mencoba curi kesempatan untuk kabur,” kata AKP Daru kepada wartawan, Jumat (12/9/2014).
Dia menambahkan, petugas yang menyadari tersangka melarikan diri, langsung melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap kembali di dikawasan Jl. Balewerti, Surabaya. “Dua anggota Reskrim yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tersangka. Dan saat ini sudah di sel tahanan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku mencoba melarikan diri karena teringat neneknya yang sendirian tinggal di rumah. “Saya teringat sama nenek, karena sendirian tinggal dirumah,” kata tersangka.
Sekadar diketahui, Firman ditangkap, Rabu (10/9/2014) sekitar Pukul 09.00 WIB, karena menghisap ganja di tempat kerja. Dia mengaku baru tiga bulan mengkonsumsi ganja tersebut, setelah orang tuanya bercerai. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Tersangka digelandang petugas kembali ke Mapolsek Bubutan saat berusaha kabur.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net