Beberapa sarana produksi dan distribusi produk ilegal yang ditemukan pada Operasi Storm V tahun ini diantaranya pabrik obat tradisional illegal di Tangerang dengan nilai Rp.20 miliar. Gudang obat tradisional illegal di Bandar Lampung senilai Rp1,4 miliar.
BPOM juga membongkar distributor obat suntik illegal berkedok apotek rakyat di Jakarta senilai Rp1,25 miliar. Gudang obat tradisional tanpa izin edar di Jawa Timur dengan nilai Rp1,08 miliar. Dan pabrik obat tradisional illegal di Jakarta dengan nilai keekonomian Rp1 miliar.
Data Temuan Operasi Storm V 2014
– Obat Ilegal : temuan 173 item
– Obat Tradisional Ilegal : temuan 1.520 item
– Kosmetik Ilegal : 1.963
Roy A. Sparingga Kepala BPOM mengatakan, BPOM menyita semua produk jadi, bahan baku, kemasan serta alat-alat produksi.
Operasi strom dilakukan di 31 balai besar, balai POM di seluruh Indonesia pada tahun ini menemukan 154 kasus. Sebanyak 57 kasus diantaranya sudah diproses hukum di pengadilan dan 97 kasus sedang dalam penelusuran lebih lanjut. (gk/dwi)