Selain dituntut 15 tahun penjara, Anas Urbaningrum mantan ketua umum partai Demokrat diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Yudi Kristiana Jaksa penuntut KPK mengatakan Anas Urbaningrum terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menerima gratifikasi pengurusan proyek P3SON Hambalang dan melakukan pencucian uang.
“Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Anas Urbaningrum selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan.” tegas Yudi Kristiana dalam pembacaan sidang tuntututan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Atas tuntutan jaksa tersebut, Anas akan melakukan pledoi atau pembelaan bersama penasehat hukumnya. Anas menganggap, tuntutan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak obyektif.
“saya akan melakukan pembelaan pribadi dan pembelaan penasehat hukum. Tuntutan jaksa sangat lengkap kecuali objektivitas, keadilan, dan fakta persidangan yang berimbang,” papar Anas.
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Anas yaitu sebagai anggota DPR, ketua fraksi dan ketua umum partai sangat menciderai demokrasi dan sistem politik yang bebas dari korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Anas pernah mendapat bintang jasa utama dari presiden tahun 1999 serta bersikap sopan.(faz/rst)