Sabtu, 23 November 2024

Polisi Ringkus Bapak dan Anak Pengedar Sabu-Sabu

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Aries Syahbudin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didampingi AKP Lily Djafar Kasubbag Humas menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Garon (56) dan Safiyah (34) warga Jl Kalimas Barat Gg IV ditangkap polisi karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Bapak dan anak ini ditangkap anggota Satresnrkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (2/9/2014) di rumahnya.

AKBP Aries Syahbudin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, saat anggota melakukan penggerebekan, tersangka menyembunyikan sabu-sabu tersebut di tempat penyimpanan beras. Sebanyak 20 poket dengan berat ttaal 10,96 gram sabu-sabu berhasil diamankan petugas.

“Selain menjadi pengedar, tersangka Garon ternyata juga mengkonsumsi sabu-sabu,” kata AKBP Aries kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).

Dia menambahkan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat dikawasan Kalimas Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Akhirnya petugas melakukan penyeledikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di gerobak yang berfungsi sebagai dapur ditemukan barang bukti Narkoba jenis shabu yang ditaruh ditempat penyimpanan beras. Lalu kami amankan keduanya ke Mapolres,” ujarnya.

Pengakuan tersangka Garon, kata Aries, sabu-sabu tersebut milik Sahwan menantunya, suami Safiah, yang dititipkan keadanya. Menantunya berpesan jika ada orang yang pesan untuk dilayani. “Garon dan anaknya ini melayani setiap orang yang membutuhkan barang haram tersebut. Satu bungkusnya dijual Rp 350 ribu,” pungkasnya. (wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs