DPR-RI sedang membahas RUU Pilkada untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.
Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan, dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 menyebutkan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan cara demokratis, sesuai sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan.
Fadli menilai, Pilkada langsung seperti selama ini, terbukti hanya menghabiskan uang negara sekitar Rp57 triliun. Belum lagi beban sosial lainnya, seperti konflik sosial, menurunnya moral karena praktik jual beli suara, beban kampanye yang besar sehingga membuat kepala daerah terpilih rawan korupsi.
“Saat ini saja, setidaknya 330 kepala daerah hasil pemilihan langsung terjerat korupsi, tak sempat membangun daerahnya,” tegas Fadli di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan, Pilkada oleh DPRD justru akan membawa demokrasi semakin sehat. Parpol semakin didorong bertanggungjawab kepada rakyat. Pilkada oleh DPRD bukan berarti melemahkan civil society, melainkan akan semakin menguatkan civil society.
Masyarakat bisa menilai kualitas Parpol atapun gabungan Parpol dalam memilih Kepala Daerah. Sehingga, Parpol melalui kadernya di DPRD akan memilih calon Kepala Daerah yang handal. Jika tidak, masyarakat akan menghukum Parpol yang bersangkutan dalam Pemilu yang akan datang.
Kata Fadli, dalam Pilkada oleh DPRD, fungsi KPU dan Bawaslu tetap sebagai penyelenggara dan pengawas. Jika ada penyuapan maupun tindak kriminal lainnya, calon dapat didiskualifikasi. KPU dan Bawaslu bisa bekerjasama dengan KPK, PPATK maupun lembaga lain. Mengawasi anggota DPRD tidak lebih 50 orang di tingkat Kabupaten/Kota dan 100 orang di tingkat Provinsi jauh lebih mudah daripada mengawasi puluhan juta pemilih yang bisa menerima jual beli suara.(faz/ipg)