Sabtu, 23 November 2024

Jatim Terapkan Non Tarif Barrier Hadapi AEC

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan sistem Non Tarif Barrier atau hambatan non tarif untuk melindungi produk dalam negeri dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 mendatang.

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Senin (8/9/2014) mengatakan NTB ini dibuat untuk melindungi produk dalam negeri dan daya saing masyarakat supaya tidak menjadi sasaran produk asing.

“NTB adalah aturan non tarif yang mampu menghambat masuknya produk asing ke dalam pasar domestik. Hambatan tersebut berupa persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu produk sebelum memasuki pasar Indonesia,” katanya saat memberikan sambutan tematik Diklat PIM II di Surabaya, Jawa Timur.

Ia mengatakan, terkait dengan hal ini pihaknya telah mengeluarkan peraturan daerah di bidang kesehatan dan pendidikan.

Menurutnya, karakteristik komunitas ekonomi ASEAN adalah pasar tunggal dan basis produksi regional. Dengan terciptanya pasar tunggal maka akan memudahkan pembentukan “join venture” dengan perusahaan di kawasan ASEAN. Sehingga lebih memudahkan akses bahan baku yang belum dapat dipasok dari dalam negeri.

“Selain itu, pasar tunggal memberikan beberapa kebebasan di antaranya adalah aliran bebas barang, aliran bebas jasa, aliran bebas investasi, aliran bebas modal, dan aliran bebas tenaga kerja terlatih,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan pembangunan secara menyeluruh agar tercipta kawasan ekonomi yang kompetitif.

Dikutip dari Antara, berdasarkan data yang ada Indonesia memiliki Produk Domestik bruto (PDB) terbesar di antara negara-negara ASEAN dalam kurun waktu 2010-2013. Sedangkan PDRB Jatim sendiri mampu menyumbang sebesar 15,02 persen pada tahun 2013 terhadap PDB Nasional.

Dengan data peringkat dan nilai PDB Indonesia, kata dia, Jatim memiliki beberapa peluang dalam menghadapi AEC 2015. Di antaranya adalah menjadikan ASEAN sebagai “production network”, menjadikan ASEAN sebagai “investment destinations”, dan izin prinsip Perusahaan Milik Asing (PMA) di Jatim terus meningkat rata-rata 108 persen per tahun. (ant/ain/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs