Pihak kepolisian meringkus lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap para tersangka saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut dengan pelanggan.
Kelima tersangka yaitu, Bimo (35) warga Jl Batang Hari, Anton (28) warga Jl Keputeran Kejabon Kost di jl Jojoran dan Yani (38) warga Jl Kapas Krampung Gg Buntu, serta dua tersangka pasutri Gatot (45) warga Jl Petemon Kuburan dan Sulis (42), mereka selama ini kos di Jl Simo Kwagen, Surabaya.
Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar ini berawal dari informasi Masyarakat. Awalnya petugas menangkap tersangka Bimo yang akan melakukan transaksi di kawasan Jl Raya Darmo.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas dapat menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam tas yang dibawanya. Dari keterangan yang diperoleh, petugas mengincar empat tersangka lainnya,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Senin (8/9/2014).
Dia menambahkan, saat melakukan penggeledahan di kos milik tersangka Sulis, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu. Sementara tersangka Gatot merupakan residivis dalam kasus yang sama. Gatot pernah menjalani hukuman selama 3 tahun penjara dan baru bebas tiga bulan lalu.
Saat diintrogasi, tersangka Gatot mengatakan, mendapat barang dari S bandar asal Pamekasan, satu poket dibeli seharga Rp 200 ribu. Dirinya mendapat untung Rp. 50 ribu setiap menjual satu poket. “Sehari saya bisa menjual lima poket,” kata Gatot.
Dari tangan tersangka, petugas dapat mengamankan barang bukti 15,44 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 275 ribu, lima unit HP dan satu kartu ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri) didampingi anggota menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net