Senin, 25 November 2024

RUU Pilkada akan Disahkan 25 September 2014

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gedung DPR RI

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah menjadi Undang-Undang akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada 25 September nanti.

Demikian disampaikan Priyo Budi Santoso Ketua DPR setelah menggelar Rapim DPR membahas RUU Pilkada.

Priyo mengatakan, RUU Pilkada dan RUU pemerintahan daerah sudah dilaporkan pimpinan Komisi II DPR. Priyo mengaku akan memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU.

“Saya pimpin rapat konsultasi pengganti Bamus dan memutuskan untuk RUU tentang pilkada Bupati, Walkot, Gubernur, akan diputuskan nanti dalam sidang Paripurna 25 Septmber,” ujar Priyo di gedung DPR RI, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Dia menjelaskan, dalam pembahasan RUU Pilkada, memang masih alot karena ada beberapa fraksi seperti dari PDIP dan beberapa lainnya masih bersikukuh dengan pandangan-pandangannya seperti Pilkada harus secara langsung, dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang sama-sama bagus.

Kata Priyo, perbedaan pandangan itu biarkan saja berproses, dan pimpinan DPR hanya menunggu saja sampai datangnya putusan di Panja. Kalau itu nanti sudah selesai akan di Paripurnakan.

Untuk itu, menurut Priyo, sebelum paripurna 25 September, Panja akan bertemu lagi dengan pemerintah seperti menteri dalam negeri dan menteri-menteri lainnya tanggal 23 September 2014.

Yang jelas, Priyo menegaskan, dalam rapat paripurna nanti, sudah ada keputusan atau pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang.

“Tidak bisa dihindari ya harus diputuskan di Sidang paripurna, apapun keputusannya, itu harus diputuskan, karena kalau tidak, kasihan Pilkada-pilkada yang menggunung tidak jelas ujungnya nanti, padahal harus segera diputuskan pilkada 2015 kemana saja, dan dipilih mekanismenya seperti apa,” papar Priyo.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs