Minggu, 24 November 2024

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Dewi di Hotel V3

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Setelah melakukan pencarian selama lima bulan, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan di kamar hotel Vini Vidi Vici (V3) Jl. Tambak Bayan Tengah, Surabaya 17 April 2014 lalu.

Yudi Efendi alias Yudha (30) warga Wonokusumo pelaku pembunuhan Dewi Fajriyah (22) warga Pamekasan, Madura, ditangkap Anggota Resmob Polrestabes Surabaya, di daerah Medan, Sumatera Utara, Sabtu (6/9/2014).

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan Yudi ini berdasarkan laporan petugas hotel, yang menemukan jenazah perempuan di dalam kamar nomor 215. Saat ditemukan, wajah korban dalam kondisi tertutup bantal. Anggota pun melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil olah TKP dan visum oleh tim medis, anggota pun melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Dan didapatkan nama Yudi Efendi, yang chek in di hotel tersebut,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (7/9/2014).

Dia menambahkan, tersangka dan korban merupakan teman lama. Mereka kenal karena korban merupakan adik sepupu mantan pacar pelaku yang bernama Dini. Ketiganya sering pergi dugem di salah satu club malam di Jalan Embong Malang Surabaya. Ketika Dini dan Yudi putus hubungan, Yudi dengan Dewi akhirnya menjalin hubungan.

“Karena mereka sering pergi dugem bareng maka Yudi suka sama korban. Yang akhirnya, keduanya chek in di Hotel V3,” ujarnya.

Pelaku dan korban, kata Kasat, melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar hotel. Kemudian korban menenggak satu butir pil ineks yang diminum dengan minuman suplemen. Korban pun sakau dan berteriak-teriak di dalam kamar akibat pengaruh ineks yang sudah diminumnya.

“Akibat sakau, korban teriak-teriak dan membuat pelaku panik. Pelaku mencoba menenangkan korban, namun tidak berhasil,” kata dia.

Karena panik, pelaku akhirnya membekap korban dengan tangannya, namun tetap saja korban berteriak. Akhirnya, pelaku pun menghubungi SLM (DPO), untuk membawakan air degan hijau.

“Pelaku pun memberi air degan hijau sebagai penawar. Namun hal tersebut, tidak mempan. Akhirnya, pelaku yang dibantu SLM, membekap korban dengan bantal hingga meninggal di dalam kamar hotel,” kata Sumaryono.

Kasat Reskrim juga menambahkan, setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke tiga tempat, yakni Bondowoso, Palembang, dan Medan. “Anggota yang melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di Medan, Sumatera Utara. Sementara untuk SLM, anggota masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

Sementara itu, Yudi saat diintrogasi petugas mengatakan tidak bermaksud untuk membunuh korban. Namun karena panik dan takut petugas hotel datang akibat korban berteriak-teriak, akhirnya korban dibekap dengan bantal.

“Saya panik dan takut kepada petugas hotel. Akhirnya saya dibantu teman membekap Dewi agar tidak berteriak, tapi ternyata dia meninggal saat dibekap,” kata Yudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (wak/dwi)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs