Purnomo Yusgiantoro Menteri Pertahanan (Menhan) mengatakan, pemerintah mengubah status 3 Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran menjadi perguruan tinggi negeri.
Tiga UPN itu yakni UPN Veteran Jatim di Surabaya, UPN Yogyakarta, dan UPN Jakarta. Kampus ini akan menjadi satu-satunya kampus dengan kurikulum bela negara.
Sejak awal UPN memang merupakan perguruan tinggi milik pemerintah. Akan tetapi dalam perjalananya UPN berubah menjadi kampus swasta.
Dia menjelaskan, oleh karena itu pula Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ingin mengembalikan aset tiga UPN yakni UPN Veteran Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta ke pemerintah.
“Pada perjalanannya ada temuan BPK mengapa sebagian aset yang masih dimiliki pemerintah dikelola swasta. Maka dari itu kita sepakat dinegerikan saja,” kata Menhan pada acara penyerahan aset 3 UPN Veteran dari Kemenhan ke Kemendikbud di gedung Kemendikbud, Jumat (5/9/2014).
Menurut Menhan, proses pengalihan status menjadi negeri ialah diwajibkan memiliki dana untuk menyelenggarakan program pendidikan selama enam tahun. Meski sudah dinegerikan, Purnomo berharap, UPN Veteran tetap mewadahi empat pilar visi misi pendirian UPN sejak awal. Pertama, dia menuturkan, UPN harus memuat nilai-nilai ciri khas bela negara sesuai dengan cita-cita para pendahulu (founding fathers). Ciri khas inilah yang akan menjadikan UPN Veteran sebagai satu-satunya kampus dengan kurikulum bela negara bagi mahasiswanya.
Purnomo menambahkan, UPN Veteran juga akan menerapkan ciri khasnya dengan memberikan beasiswa bagi putra putri dan keluarga besar purnawirawan TNI Polri wredatama, TNI dan PNS Kemenhan/Mabes TNI. Selain itu, ujarnya, aset tanah berupa barang milik negara dengan penggunaan sementara. Ciri khas keempat ialah memberikan peluang karier lanjut bagi purnawirawan TNI/Polri dan Wredatama Kemenhan.
“Ciri khas bela negara ini tidak boleh hilang. Kurikulum bela negara kami susun agar mahasiswanya lebih cinta Indonesia,” jelasnya.
Penyerahan aset kepada Kemendikbud berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-198/MK.6/2014 tanggal 18 Agustus tentang Persetujuan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kemendikbud.
Sedangkan upaya penegerian tiga UPN berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan No KEP/191/M/II/2014 tanggal 21 Februari tentang tim penegerian UPN Veteran.
Djoko Santoso Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud menuturkan, usulan mengubah status ketiga UPN Veteran menjadi negeri itu atas permintaan dari pihak Kemenhan.
Banyak pertimbangan yang akhirnya membuat Kemendikbud merestui permintaan menegerikan UPN Veteran itu. Di antaranya, kualitas ketiga UPN Veteran tersebut sudah bagus. “Dengan kualitas yang bagus itu, sudah tidak terlalu berat untuk pembinaannya,” kata Djoko.
Dia berharap setelah dinegerikan nanti, ketiga UPN Veteran itu tidak menurun kualitasnya. Jika perlu setelah berpelat merah, kampus yang banyak menampung veteran tentara sebagai dosen itu semakin berkualitas.
Pertimbangan Kemendikbud berikutnya adalah, terkait status kepegawaian para dosen dan tenaga kepegawaian UPN Veteran. “Umumnya mereka itu sudah PNS. Tepatnya PNS Kemenhan,” kata Djoko.
Penandatanganan penyerahan aset UPN ini disaksikan Mohammad Nuh Mendikbud.(jos/ipg)